SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

461/Pid.B/2022/PN Dpk

Nomor461/Pid.B/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen50.493 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dika Wahyuni Binti Irson Malik dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →