SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

462/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor462/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen49.946 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supriadi dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 1.200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →