SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

464/Pid.Sus/2022/PN Bta

Nomor464/Pid.Sus/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bta
Panjang Dokumen71.915 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rian Sandi Putra bin Ahmad Padlan dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →