SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

465/Pid.Sus/2021/PN Ktp

Nomor465/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Ktp
Panjang Dokumen84.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Yasir Alias Yasir Bin Misra Unang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikanonya sebagai mata pencaharian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →