465/Pid.Sus/2021/PN Ktp
| Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Ktp |
| Panjang Dokumen | 84.752 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Yasir Alias Yasir Bin Misra Unang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul dan menjadikanonya sebagai mata pencaharian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →