46/Pid.B/2023/PN Mad
| Nomor | 46/Pid.B/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 168.666 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dewi Ratih Trianawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →