46/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 74.913 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →