SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

46/Pid.Sus/2023/PN Lrt

Nomor46/Pid.Sus/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen76.402 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Deddy Muran alias Dedi Muram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →