46/Pid.Sus/2023/PN Lrt
| Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 76.402 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Deddy Muran alias Dedi Muram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →