46/Pid.Sus/2023/PN Mln
| Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 96.159 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ROLAND T. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →