SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

47/Pid.B/2022/PN Kkn

Nomor47/Pid.B/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen61.189 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Barudin als Bapak Obit bin Barat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →