SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

47/Pid.B/2022/PN Klb

Nomor47/Pid.B/2022/PN Klb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Klb
Panjang Dokumen121.221 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Yang Menyebabkan Luka' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →