47/Pid.B/2022/PN Klb
| Nomor | 47/Pid.B/2022/PN Klb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Klb |
| Panjang Dokumen | 121.221 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Yang Menyebabkan Luka' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →