SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

47/Pid.B/2023/PN Bla

Nomor47/Pid.B/2023/PN Bla
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen66.355 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rudi Haryanto bin Mas'adi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →