47/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 78.651 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →