SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

47/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor47/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen78.651 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →