47/Pid.Sus/2023/PN Mgg
| Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 61.400 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Fardanab Putra Ristiyadi Bin Istiadi Hargono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak memiliki psikotropika' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →