481/Pid.B/2021/PN Sgt
| Nomor | 481/Pid.B/2021/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Sgt |
| Panjang Dokumen | 112.124 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I BIMA PUTRA ADITIYA Alias BIMA Bin KASIDI dan Terdakwa II RAHMAT NUR Alias IDUK Bin MUCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai perbuatan berlanjut'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 tahun 3 bulan dan Terdakwa II selama 2 tahun.
Status: dijatuhkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →