SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

481/Pid.B/2021/PN Sgt

Nomor481/Pid.B/2021/PN Sgt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2021
PengadilanPN_Sgt
Panjang Dokumen112.124 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I BIMA PUTRA ADITIYA Alias BIMA Bin KASIDI dan Terdakwa II RAHMAT NUR Alias IDUK Bin MUCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai perbuatan berlanjut'. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 tahun 3 bulan dan Terdakwa II selama 2 tahun.

Status: dijatuhkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →