SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

483/Pid.B/2022/PN Bta

Nomor483/Pid.B/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bta
Panjang Dokumen46.460 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arman Bin Agus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →