485/Pid.Sus/2021/PN Sgt
| Nomor | 485/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Sgt |
| Panjang Dokumen | 72.238 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I AHMAD MASSAGONI Alias GONI Bin ILHAMSYAH dan Terdakwa II FERDINAND SAMUEL DAVID Alias FERDI Anak Dari LEPENUS JAN PANDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →