SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.B/2022/PN Kkn

Nomor48/Pid.B/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen64.668 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SEHANSON Als AMUT Bin IHUNG KENAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →