SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor48/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen54.132 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Timotius Pake Laja Alias Timo dinyatakan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →