SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.B/2025/PN Tli

Nomor48/Pid.B/2025/PN Tli
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen53.188 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Lisman alias Aco dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →