48/Pid.B/2025/PN Tli
| Nomor | 48/Pid.B/2025/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tli |
| Panjang Dokumen | 53.188 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Lisman alias Aco dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →