SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk

Nomor48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen1.595.293 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →