48/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 63.272 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa INTAN SHERLY SURYANINGSIH Als OON Binti SUYADI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →