48/Pid.Sus/2023/PN Bpd
| Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 98.542 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fandi Wijaya Binu Zulminsyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak membeli Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →