SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen98.542 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fandi Wijaya Binu Zulminsyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak membeli Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →