SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor48/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen111.955 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Siswanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 18 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →