48/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 91.688 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Amran Bin Wakidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →