48/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 48/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 60.554 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa M. REZA SAPUTRA Als REZA Bin HAMDAUS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →