SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

48/Pid.Sus/2025/PN Bkn

Nomor48/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen60.554 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. REZA SAPUTRA Als REZA Bin HAMDAUS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →