491/Pid.Sus/2022/PN Jmb
| Nomor | 491/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jmb |
| Panjang Dokumen | 107.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Edi Rinaldo alias Edo Bin Martunus terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'. Pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan, denda Rp1.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →