SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

491/Pid.Sus/2022/PN Jmb

Nomor491/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Jmb
Panjang Dokumen107.251 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Edi Rinaldo alias Edo Bin Martunus terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'. Pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan, denda Rp1.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →