491/Pid.Sus/2023/PN Btm
| Nomor | 491/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Btm |
| Panjang Dokumen | 309.348 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa PT. SYNERGY OIL NUSANTARA diwakili Zamri Bin Kamal terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin'. Pidana yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp. 500.000.000,00 dan pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan, pengangkatan dan pembersihan limbah B3, pemulihan fungsi lingkungan, dan pengurusan perizinan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →