SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

493/Pid.Sus/2022/PN Mnd

Nomor493/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen956.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MARTIN IVANOV STANICHEV dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 20.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →