493/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 493/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 38.272 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Misriadi alias Mis Bin Arpani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara serta denda.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →