495/Pid.Sus/2022/PN Sda
| Nomor | 495/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Sda |
| Panjang Dokumen | 67.682 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →