SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

495/Pid.Sus/2022/PN Sda

Nomor495/Pid.Sus/2022/PN Sda
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Sda
Panjang Dokumen67.682 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →