SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

495/Pid.Sus/2025/PN Sky

Nomor495/Pid.Sus/2025/PN Sky
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sky
Panjang Dokumen126.687 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jepri Bin Agus Aman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →