SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

496/Pid.Sus/2022/PN Mnd

Nomor496/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen750.349 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARI LUFITA SARI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 15.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →