SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

496/Pid.Sus_LH/2022/PN Jmb

Nomor496/Pid.Sus_LH/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.Sus_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Jmb
Panjang Dokumen76.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah secara terus menerus. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →