496/Pid.Sus_LH/2022/PN Jmb
| Nomor | 496/Pid.Sus_LH/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jmb |
| Panjang Dokumen | 76.531 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah secara terus menerus. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →