499/PID.SUS/2023/PT BNA
| Nomor | 499/PID.SUS/2023/PT BNA |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BNA |
| Panjang Dokumen | 38.198 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Daud Baja Tohang Bin M. Ison Tohang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →