49/Pid.B/2023/PN Lrt
| Nomor | 49/Pid.B/2023/PN Lrt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lrt |
| Panjang Dokumen | 95.801 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →