SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.B/2023/PN Lrt

Nomor49/Pid.B/2023/PN Lrt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen95.801 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →