SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.B_LH/2022/PN Dth

Nomor49/Pid.B_LH/2022/PN Dth
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen100.751 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdullah Pattikupang alias La terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →