49/Pid.B_LH/2022/PN Dth
| Nomor | 49/Pid.B_LH/2022/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 100.751 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdullah Pattikupang alias La terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.008 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →