49/Pid.Sus/2022/PN Pnj
| Nomor | 49/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 105.739 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jefri Ardi Satianda bin Satimin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →