49/Pid.Sus/2023/PN Ffk
| Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ffk |
| Panjang Dokumen | 89.661 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →