SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Ffk

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ffk
Panjang Dokumen89.661 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →