SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen77.524 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DIK DIK HAERUDIN BIN UJU JUNAEDI dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →