49/Pid.Sus/2023/PN Mgg
| Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 92.390 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yohanes Oliver Eddy Kristiawan als Yoyo Anak Dariu Pariyono (Alm) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →