SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen92.390 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yohanes Oliver Eddy Kristiawan als Yoyo Anak Dariu Pariyono (Alm) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →