49/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 159.404 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN ALM. ABU SYARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp.20.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →