SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor49/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen159.404 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN ALM. ABU SYARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp.20.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →