SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

49/Pid.Sus/2025/PN Tpg

Nomor49/Pid.Sus/2025/PN Tpg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tpg
Panjang Dokumen93.152 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NURHASANAH Als DEWI Als TETEH Binti KARMAN dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Status: penjara · Vonis: 3.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →