4/Pid.B/2023/PN Dth
| Nomor | 4/Pid.B/2023/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 91.659 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rusli Rumain Alias Rus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →