SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.B/2025/PN Tbh

Nomor4/Pid.B/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen71.169 karakter

Amar Putusan

Terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan yang mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →