4/Pid.B/2025/PN Tbh
| Nomor | 4/Pid.B/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 71.169 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa KAMARUDDIN Bin TAHANG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan yang mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →