SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.B/2025/PN Tjt

Nomor4/Pid.B/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen130.648 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fajar Subekti Bin Suwito Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penipuan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →