SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.B_LH/2023/PN Skm

Nomor4/Pid.B_LH/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen194.539 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp 2.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.4167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →