4/Pid.C/2023/PN Mjn
| Nomor | 4/Pid.C/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 32.406 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARISMAN ALIAS ESSU BIN MAHMUDDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENGANIAYAAN RINGAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →