SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.C/2023/PN Mjn

Nomor4/Pid.C/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen32.406 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARISMAN ALIAS ESSU BIN MAHMUDDIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENGANIAYAAN RINGAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →