SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bul

Nomor4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen108.200 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 10 bulan serta pelatihan kerja pengganti denda 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →