4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lgs
| Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 94.452 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →