4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mna
| Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 75.117 karakter |
Amar Putusan
Anak I dan Anak II terbukti melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan'. Anak I dijatuhi pidana pengawasan 3 bulan dan bimbingan PK BAPAS 2 kali sebulan, Anak II dikembalikan kepada orangtuanya.
Status: bebas · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →